{"id":5825,"date":"2020-02-29T19:27:00","date_gmt":"2020-02-29T19:27:00","guid":{"rendered":"http:\/\/www.beraucoalenergy.co.id\/?p=5825"},"modified":"2020-04-27T07:32:24","modified_gmt":"2020-04-27T07:32:24","slug":"hubungan-harmonis-untuk-kesejahteraan-bersama","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beraucoalenergy.co.id\/2020\/02\/29\/hubungan-harmonis-untuk-kesejahteraan-bersama\/","title":{"rendered":"Hubungan Harmonis untuk Kesejahteraan Bersama"},"content":{"rendered":"\n<figure class=\"wp-block-image size-large\"><img loading=\"lazy\" width=\"1280\" height=\"720\" src=\"https:\/\/www.beraucoalenergy.co.id\/\/wp-content\/uploads\/WhatsApp-Image-2020-04-05-at-11.02.20.jpeg\" alt=\"\" class=\"wp-image-5826\"\/><\/figure>\n\n\n\n<p>Disnaker Berau, manajemen perusahaan, bersama serikat pekerja gelar workshop Hubungan Industrial, dengan peserta sekira 100 orang perwakilan serikat pekerja di Berau. Workshop mendatangkan pembicara\u00a0 Drs. John W. Daniel Saragih, M.Si. &#8211; Direktur Pencegahan &amp; Penyelesaian PHI Kemnaker RI, Ir. R. Abdullah &#8211; Ketum PP SPKEP SPSI dan Sutari &#8211; Kabid PHI Disnaker Provinsi Kaltim. <\/p>\n\n\n\n<p>Gatot Budi Kuncahyo, perwak lan manajemen perusahaan,\nmenyampaikan pentingnya kerjasama yang baik antara manajemen dan serikat\npekerja untuk membangun hubungan kerja yang harmonis, \u201capalagi dalam kondisi\nsulit seperti sekarang, kerjasama harus ditingkatkan, muaranya untuk\nkesejahteraan bersama, jika ada masalah kedepankan komunikasi dan mediasi,\nsudah ada jalur yang disediakan sesuai diatur dalam UU ketenagakerjaan\u201d, tambah\nGatot. <\/p>\n\n\n\n<p>Junaidi, Kadisnaker Berau, mengatakan&nbsp; manfaat workshop hubungan industrial ini untuk\nmenambah wawasan dan menjadi ajang belajar bersama dalam membina hubungan\nindustrial yang harmonis, \u201cjika muncul persoalan antara pekerja dan perusahaan,\nDisnaker Berau siap menjembatani sesuai dengan aturan yang berlaku\u201d, tambah\nJunaidi.<\/p>\n\n\n\n<p>Perwakilan APINDO Berau, Hasbi menyatakan saat ini ekonomi\nBerau mengalami penurunan akibat turunnya harga batubara, serta adanya\npembatasan kuota produksi oleh ESDM, menjadi tantangan bagi perusahaan untuk\nbertahan dengan berbagai cara. \u201ckondisi ekonomi sulit, untuk itu iklim\ninvestasi perlu dijaga dengan kondusif, pekerja dan perusahaan harus bekerjasama\ndengan baik\u201d, tambah Hasbi. \u201cUMK Berau termasuk paling tinggi di Kaltim, dalam\nkondisi sulit, hal itu juga menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan\u201d,\ntegas Hasbi<\/p>\n\n\n\n<p>Selanjutnya adalah pemaparan materiBapak Sutari selaku\nKepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Disnakertrans Provinsi\nKaltim, yang menyampaikan materi terkait Prosedur Penyelesaian Perselisihan\nHubungan Industral (PPHI). <\/p>\n\n\n\n<p>Dalam hubungan industrial itu pasti ada masalah, cuma selama\nini seringkali penyelesaiannya sering salah hukum. Kalau ada masalah selesaikan\ndengan jalurnya. Mediasi via disnakertrans&nbsp;\natau instansi terkait melalui PHI.<\/p>\n\n\n\n<p>Dijelaskan Sutari mengenai prinsip PPHI, penyelesaian Hubungan\nIndustrial, hingga proses penyelesaian saat ini. Untuk penyelesaian saat ini,\nterdapat perangkat untuk menyelesaikannya yang disebut Konsiliator, yaitu:\nArbiter, Mediator, Pebngadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung.\nPenyelesaian juga wajib dimusyawarahkan melalui Bitparit (Musyawarah untuk\nmufakat), dan ada tahapan wakutu yang membatasi.<\/p>\n\n\n\n<p>Pemaparan selanjutanya, dibawakan olehIr. R. Abdullah selaku\nKetua Umum PP SPKEP SPSI dengan tema Tugas &amp; Peran Serikat Pekerja dalam\nMenciptakan Hubungan Industrial yang harmonis.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam sesi tanya jawab, Abdullah menggaris bawahi \u201cSerikat\nPekerja hadir untuk memberikan solusi, HRD pun sama. Solusi apa? Solusi Hubungan\nIndustrial tentunya\u201d pernyataan yang disambut tepuk tangan oleh seluruh\npeserta.<\/p>\n\n\n\n<p>Bupati Berau, H. Muharram, S.Pd., M.M., dalam sambutannya\nditengah acara juga mengatakan bahwa isu tenaga kerja atau serikat adalah\nconcern bersama, Muharram juga menjelaskan bahwa dirinya disini ukan menjadi\nsosok yang serta merta mendukung industri pertambangan tanpa alasan \u201cHarus kita\nakui bahwa konstribusi industri tambang batu bara di Kabupaten Berau ini masih\nsangat besar, 61% APBD atau sekira 1,65T adalah sumbangsih dari industri\nbatubara, mulai dari pajak dan royaltinya\u201d beber Muharram. <\/p>\n\n\n\n<p>Menutup sambutan juga Muharram menyebutkan, \u201cjika dalam\nmenyelesaikan masalah Hubungan Industrial dengan melakukan demo atau unjuk rasa\nharus melalui musyarawarah untuk mufakat di internal perusahaan, dan jika\ndiperlukan dibantu mediasi oleh Dinas terkait (Disnaker)\u201d paparnya.<\/p>\n\n\n\n<p>&nbsp;Materi dilanjutkan\ndengan pemaparan Feryando Agung, Selaku Kepla Seksi Kementerian Tenanga Kerja\nRepublik Indonesia yang memaparkan materi terkait Dasar-dasar Hubungan\nIndustrial Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku. Fery\nmenjelaskan bahwa hasil Perundingan Kerja Bersama atau PKB adalah hal yang\nmenjadi landasan karena pasti telah dibuat atas kesepakatan pihak perusahaan\ndan pekerja.<\/p>\n\n\n\n<p>Pemaparan terakhir dibawakan oleh Drs. John W. Daniel\nSaragih, M.Si., selaku Direktur Pencegahan &amp; Penyelesaian PHI Kemenaker RI\nyang membawakan materi \u201cPencegahan Perselisihan Hubungan Industrual &amp;\nDampak Perselisihan Industrial Terhadap Iklim Usaha (Khususnya Pertambangan)\u201d<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam pemaparannya, John menekankan bahwa \u201cDisnaker sebagai\nmediator dalam proses penyelesaian masaalha Hubungan Industrial berperan\nsebagai pemberi anjuran, mediator juga tidak menjadi pihak pihak yang\nmemutusakan salah atau benar\u201d tutupnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama seluruh yang hadir dalam kegiatan ini yakni Pemerintah, Pengusaha, Pekerja\/SPSB sebagai pilar kemitraan yang selalu menjaga hubungan inudstrial yang harmonis. Seluruh peserta kegiatan sepakat dalam rangka menjaga kemitraan, akan selalu mengedepankan mekanisme &amp; tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan.(ASA)<\/p>\n\n\n\n<p>Disnaker Berau, manajemen perusahaan, bersama serikat pekerja gelar workshop Hubungan Industrial, Kegiatan yang digelar di Hotel Bumi Segah, Sabtu (29\/2) lalu dengan peserta sekira 100 orang perwakilan serikat pekerja di Berau. Workshop mendatangkan pembicara  Drs. John W. Daniel Saragih, M.Si. &#8211; Direktur Pencegahan &amp; Penyelesaian PHI Kemnaker RI, Ir. R. Abdullah &#8211; Ketum PP SPKEP SPSI dan Sutari &#8211; Kabid PHI Disnaker Provinsi Kaltim.<\/p>\n\n\n\n<p>Gatot Budi Kuncahyo, perwakilan manajemen perusahaan, menyampaikan pentingnya kerjasama yang baik antara manajemen dan serikat pekerja untuk membangun hubungan kerja yang harmonis, \u201capalagi dalam kondisi sulit seperti se\u00adkarang, kerjasama harus di\u00adtingkatkan, muaranya untuk kesejahteraan bersama, jika ada masalah kedepankan komunikasi dan mediasi, sudah ada jalur yang disediakan se\u00adsuai diatur dalam UU ketenagakerjaan\u201d, tambah Gatot. <\/p>\n\n\n\n<p>Junaidi, Kadisnaker Berau, mengatakan  manfaat workshop hubungan industrial ini untuk menambah wawasan dan menjadi ajang belajar bersama dalam membina hubu\u00adngan industrial yang harmonis, \u201cjika muncul persoalan antara pekerja dan perusahaan, Disnaker Berau siap menjembatani sesuai dengan aturan yang berlaku\u201d, tambah Junaidi.<\/p>\n\n\n\n<p>Perwakilan APINDO Berau, Hasbi menyatakan saat ini ekonomi Berau mengalami penurunan akibat turunnya harga batubara, serta adanya pembatasan kuota produksi oleh ESDM, menjadi tantangan bagi perusahaan untuk bertahan dengan berbagai cara. \u201ckondisi ekonomi sulit, untuk itu iklim investasi perlu dijaga dengan kondusif, pekerja dan perusahaan harus bekerjasama de\u00adngan baik\u201d, tambah Hasbi. \u201cUMK Berau termasuk paling tinggi di Kaltim, dalam kondisi sulit, hal itu juga menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan\u201d, tegas Hasbi<\/p>\n\n\n\n<p>Selanjutnyaada\u00adlah pemaparan materiBapak Sutari selaku Kepala Bidang \u00adPembinaan Hubungan Industrial (PHI) Disnakertrans Provinsi Kaltim, yang menyampaikan materi terkait Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industral (PPHI). <br>\nDalam hubungan industrial itu pasti ada masalah, cuma selama ini seringkali penyelesaiannya sering salah hukum. Kalau ada masalah selesaikan dengan jalurnya. Mediasi via disnakertrans  atau instansi terkait melalui PHI.<\/p>\n\n\n\n<p>Dijelaskan Sutari mengenai prinsip PPHI, penyelesaian Hubungan Industrial, hingga proses penyelesaian saat ini. Untuk penyelesaian saat ini, terdapat perangkat untuk menyelesaikannya yang disebut Konsiliator, yaitu: Arbiter, Mediator, Pebngadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung. Penyelesaian juga wajib dimu\u00adsyawarahkan melalui Bitparit (Musyawarah untuk mufakat), dan ada tahapan wakutu yang membatasi.<\/p>\n\n\n\n<p>Pemaparan selanjutanya, dibawakan olehIr. R. Abdullah selaku Ketua Umum PP SPKEP SPSI dengan tema Tugas &amp; Peran Serikat Pekerja dalam Menciptakan Hubungan Industrial yang harmonis.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam sesi tanya jawab, Abdullah menggaris bawahi \u201cSerikat Pekerja hadir untuk memberikan solusi, HRD pun sama. Solusi apa? Solusi Hubungan Industrial tentunya\u201d pernyataan yang disambut tepuk tangan oleh seluruh peserta.<br>\nBupati Berau, H. Muharram, S.Pd., M.M., dalam sambutannya ditengah acara juga me\u00adngatakan bahwa isu tenaga kerja atau serikat adalah concern bersama, Muharram juga menjelaskan bahwa dirinya disini ukan menjadi sosok yang serta merta mendukung industri pertambangan tanpa alasan \u201cHarus kita akui bahwa konstribusi industri tambang batu bara di Kabupaten Berau ini masih sangat besar, 61% APBD atau sekira 1,65T adalah sumbangsih dari industri batubara, mulai dari pajak dan royaltinya\u201d beber Muharram. <\/p>\n\n\n\n<p>Menutup sambutan juga Muharram menyebutkan, \u201cjika dalam menyelesaikan masalah Hubungan Industrial dengan melakukan demo atau unjuk rasa harus melalui musya\u00adwarah untuk mufakat di internal perusahaan, dan jika diperlukan dibantu mediasi oleh Dinas terkait (Disnaker)\u201d paparnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Materi dilanjutkan dengan pemaparan Feryando Agung, Selaku Kepla Seksi Kementerian Tenanga Kerja Republik Indonesia yang memaparkan materi terkait Dasar-dasar Hubungan Industrial Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku. Fery menjelaskan bahwa hasil Perundingan Kerja Bersama atau PKB adalah hal yang menjadi landasan karena pasti telah dibuat atas kesepakatan pihak perusahaan dan pekerja.<\/p>\n\n\n\n<p>Pemaparan terakhir di\u00adbawakan oleh Drs. John W. Da\u00adniel Saragih, M.Si., selaku Direktur Pencegahan &amp; Penyelesaian PHI Kemenaker RI yang membawakan materi \u201cPencegahan Perselisihan Hubungan Industrual &amp; Dampak Perselisihan Industrial Terhadap Iklim Usaha (Khususnya Pertambangan)\u201d<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam pemaparannya, John menekankan bahwa \u201cDisnaker sebagai mediator dalam proses penyelesaian masaalha Hubu\u00adngan Industrial berperan se\u00adbagai pemberi anjuran, mediator juga tidak menjadi pihak pihak yang memutusakan salah atau benar\u201d tutupnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Kegiatan diakhiri dengan pe\u00adnandatanganan komitmen bersama seluruh yang hadir dalam kegiatan ini yakni Pemerintah, Pengusaha, Pekerja\/SPSB se\u00adbagai pilar kemitraan yang selalu menjaga hubungan inudstrial yang harmonis. Seluruh peserta kegiatan sepakat dalam rangka menjaga kemitraan, akan selalu mengedepankan mekanisme &amp; tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan Peraturan Perunda\u00adngan Ketenagakerjaan.(ASA)<\/p>\n\n\n\n<p>Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama seluruh yang hadir dalam kegiatan ini yakni Pemerintah, Pengusaha, Pekerja\/SPSB sebagai pilar kemitraan yang selalu menjaga hubungan inudstrial yang harmonis. Seluruh peserta kegiatan sepakat dalam rangka menjaga kemitraan, akan selalu mengedepankan mekanisme &amp; tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan.(ASA)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Disnaker Berau, manajemen perusahaan, bersama serikat pekerja gelar workshop Hubungan Industrial, dengan peserta sekira 100 orang perwakilan serikat pekerja di Berau. Workshop mendatangkan pembicara\u00a0 Drs. John W. Daniel Saragih, M.Si. &#8211; Direktur Pencegahan &amp; Penyelesaian PHI Kemnaker RI, Ir. R. Abdullah &#8211; Ketum PP SPKEP SPSI dan Sutari &#8211; Kabid PHI Disnaker Provinsi Kaltim. Gatot &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":15,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[1],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beraucoalenergy.co.id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5825"}],"collection":[{"href":"https:\/\/beraucoalenergy.co.id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beraucoalenergy.co.id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beraucoalenergy.co.id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/15"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beraucoalenergy.co.id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5825"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beraucoalenergy.co.id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5825\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5827,"href":"https:\/\/beraucoalenergy.co.id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5825\/revisions\/5827"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beraucoalenergy.co.id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5825"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beraucoalenergy.co.id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5825"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beraucoalenergy.co.id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5825"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}